AksaraKaltim – Miris, seorang anak berusia 8 tahun menjadi korban pencabulan. Aksi tidak terpuji itu dilakukan oleh seorang pria AH (63) berdomisili di Kecamatan Bontang Selatan.
Predator tersebut diamankan usai melakukan aksi cabulnya kepada korban. Polisi pun langsung meringkus pelaku pada Selasa (2/7).Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan tindakan tercela itu dilakukan pada Maret 2024 lalu.Kemudian orang tua baru melaporkan kejadian itu pada Rabu (29/5/2024) silam. Setelah itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum.
“Pelaku berumur 63 tahun dan korbannya anak usia 8 tahun,” ucap Iptu Hari.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pendalaman soal motifnya.
Tersangka dikenakan, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bontang memberikan pendampingan bocah korban pencabulan kakek di Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Kepala DPPKB Bontang Edy Foreswanto mengatakan, sang anak mendapatkan pendampingan dari Psikolog. Proses pemulihan sedang berlangsung.
Karena berdasarkan diagnosa sang anak mengalami trauma yang cukup berat. Kendati begitu sang anak hanya melakukan rawat jalan.
“Sudah kami dampingi. Dia trauma berat dan diberikan pendampingan terhadap orang tua,” ucap Edy Foreswanto.
Dari informasi yang dihimpun, kasus kekerasan pada anak hingga Mei 2024 ada sebanyak 42 kasus.
Tercatat, 13 anak di antaranya mengalami kekerasan seksual. Kemudian ada sekitar 16 anak yang mengalami kekerasan secara fisik, dalam hal ini didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara di tahun lalu total kasus kekerasan pada anak mencapai 80 kasus.