AksaraKaltim – Seorang selebgram Bontang inisial SBI (19) diamankan tim dari Polres Bontang, Rabu (17/7) lalu. SBI ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online (Judol) di akun Instragram miliknya yang memilik sekitar dua ribu lebih pengikut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan wanita berusia 19 tahun itu kini sudah ditahan di Polres Bontang.
“Masih didalami ya, nanti kami rilis,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selain itu juga untuk mendalami keterkaitan bisnis ilegal tersebut. Untuk selanjutnya dikembangkan, hingga menyasar bandar judi online.
Tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.