AksaraKaltim – Pemanggilan manajemen PT Laut Bontang Bersinar (LBB) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bontang dalam hal klarifikasi soal pengelolaan Pelabuhan Loktuan. Mendapatkan respon dari Ketua DPRD Kota Bontang.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam berpendapat dengan adanya pemanggilan kepada PT LBB oleh Polres. Tentunya bakal meluruskan informasi yang simpang siur selama ini di masyarakat mengenai anak perusahaan daerah tersebut.
“Apalagi kita kan perlu kejelasan. Jadi setelah klarifikasi bisa terang benderang. Ada potensi tindak pidana apa tidak di situ (PT LBB). Bisa dilihat dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Polres Bontang,” terangnya. Rabu (29/11/2023).
Kata Faiz-sapaannya, diketahui PT LBB merupakan anak usaha dari Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Sebagai perusahaan publik diperlukannya kepercayaan. Terlebih rasa percaya mitra mengenai pengelolaan Pelabuhan Loktuan.
“Mudah-mudahan hasil pemeriksaan tidak ada masalah dan bisa menimbulkan kepercayaan baru bagi mitra yang ingin bekerjasama dengan LBB,” harapnya.
Dijelaskannya, posisi PT LBB sebagai anak perusahaan dari Perusda Bontang tentunya ada profit sharing atau pembagian keuntungan hasil usaha dihitung berdasarkan pendapatan yang dikurangi harga pokok penjualan. Hal itu tertuang dalam kontrak. Otomatis Pemkot Bontang juga memiliki keuntungannya di dalamnya. Karena PT LBB dinilai mengelola asset milik pemerintah.
“Harapannya PT LBB bisa kembali mendapat kepercayaan publik. Sehingga bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, pemanggilan itu untuk mengklarifikasi sejumlah isu atas pengelolaan Pelabuhan Loktuan.
Lebih lanjut, selain direksi dan manajemen PT LBB nantinya ada pemanggilan lanjutan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Karena untuk mengurai persoalan yang didapat.
“Dasarnya kita punya kegiatan klarifikasi. Kalau ada bahan keterangan yang didapat baru kita panggil. Belum ada tindaklanjut ini,” ucap Kapolres Yusep. (Adv)