Pukul Istri, Pria di Bontang Terancam Penjara 5 Tahun

AksaraKaltim – Seorang pria berinisial NW (42) diringkus polisi pada Senin (23/9/2024) malam. Penangkapan itu lantaran NW diduga melakukan pemukulan terhadap istrinya. Sontak, aksinya itu langsung dilaporkan istrinya ke polisi.

“Tersangka memukul istrinya dengan kipas angin,” terang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito.

Polisi berpangkat balok dua itu menyebut, tak butuh waktu lama dalam melakukan penangkapan. Usai istrinya melaporkan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap NW.

“Dia kesal terhadap istrinya makanya melakukan pemukulan. Tapi belum ditahu penyebab kesalnya itu,” sebutnya.

Saat ini, NW diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan asal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU RI 23/2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email