Raperda Perpustakaan Masuk Konsultasi Publik, Gaji Pengelola Perpustakaan Disarankan UMR

AksaraKaltim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perpustakaan tengah dibahas antara Komisi I DPRD Bontang dan Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan (DPK). Salah satu poin yang disarankan dalam raperda itu adalah Upah Minimun Regional (UMR) kabupaten/kota bagi pengelola perpustakaan.

Saran ini diberikan saat mereka melakukan konsultasi publik beberpa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrof Dita mengatakan, memang saat ini Raperda Perpustakaan tengah digodok. Apabila Raperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perpustakaan, tentu akan ada payung hukum bagi yang berkaitan dengan perpustakaan.

Di sisi lain menurutnya, Perpustakaan Daerah Bontang bisa beroperasi dengan standar nasional.

“Apalagi status Perpusda Bontang A sekarang, itu salah satu syarat juga dalam raperda yang tengah dibahas. Pengelolanya pun lulusan pustakawan semua,” ucapnya belum lama ini.

Kata dia, artinya dengan adanya Perda Perpustakaan nantinya dalam hal gaji pustakawan juga bakal memiliki standar. Dalam raperda yang sedang dibahas, untuk upah pengelola perpustakaan adalah UMR.

Lebih lanjut, sistem pengupahan nantinya, untuk pustakawan sekolah swasta kemungkinan bisa diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Sementara bagi sekolah negeri bisa langsung dari pemerintah.

Namun, penerapan ini tidak mungkin bisa langsung direalisasikan begitu Raperda Perpustakaan disahkan menjadi Perda. Dengan jeda waktu satu tahun sambil melakukan sosialisasi, setelah itu kemungkinan baru mulai diterapkan.

“Untuk penerapannya nantikan bisa dilakukan secara bertahap. Tidak mungkin bisa langsung diterapkan. Pastinya, ke depan arahnya akan ke sana cepat atau lambat,” jelasnya.

Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti menambahkan dengan adanya poin upah sesuai standar bertujuan agar pustakawan bisa benar-benar fokus bekerja. Selain itu juga mendapatkan kesejahteraan hidup yang memadai.

“Masukkan ini tentunya akan kami tindak lanjuti bersama Bagian Hukum Pemkot Bontang dan DPRD seperti apa ke depannya,” kata dia.

Apabila saran mengenai soal upah pengelola pustakawan sesuai UMR dan disetujui DPRD Bontang tentu akan baik ke depannya.

“Makanya kami perlu dukungan dewan juga dalam hal ini,” terangnya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email