Residivis Sabu di Bontang Kembali Ditangkap Polisi, Motifnya Karena Ekonomi

AksaraKaltim – Bebas pada 2021 lalu, AR warga Kelurahan Gunung Elai kembali ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu 3,25 gram, Selasa 17 Oktober 2023, kemarin.

Persoalan ekonomi menjadi alasan AR kembali berurusan dengan sabu.

AR ditangkap polisi sekira pukul 13.30 Wita di sebuah rumah di Jalan Gunung Galunggung, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

“Berdasarkan laporan masyarakat jika tersangka memiliki narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba, Muhammad Yazid. Rabu (18/10/2023).

Saat diamankan AR tengah berada dalam salah satu kamar di rumah tempat dia ditangkap. Polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu yang diletakkan pada kursi di ruangan tengah.

Berupa plastik warna putih dibungkus kresek warna hitam di dalamnya terdapat dompet kecil warna hitam berisi delapan poket sabu. Satu korek dan buah bong sabu ditemukan dalam kamar AR.

“Dia mengaku sabu itu dia dapatkan dari temannya yang sebelumnya mengantarkan sabu tersebut kerumahnya. Masih kami buru pemasoknya,” kata dia.

Tersangka pungli sudah diamankan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan. AR dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman 20 tahun maksimal,” bebernya.

Print Friendly, PDF & Email