AksaraKaltim – Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Bontang terima remisi Idulfitri 1445 H. WBP yang mendapatkan pengurangan masa tahanan didominasi kasus narkoba sebanyak 845 orang.
Kalapas Bontang, Suranto melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Riza Mardani mengatakan pada Ramadan 2024 sebanyak 1.204 wbp mendapatkan haknya berupa remisi.
Dengan rincian, Remisi Khusus (RK) I 1.196 orang dan 8 orang mendapatkan RK II.
“Tiga di antaranya yang menerima RK II langusung bebas. Lima lainnya masih menjalani subsider,” terangnya, Selasa (02/4/2024).
Ribuan wbp yang mendapatkan pengurangan hukuman itu dengan latar belakang berbagai kasus. Seperti, narkoba 845 orang, perlindungan anak 142 orang, pencurian 75 orang, pembunuhan 32 orang, penggelapan 22 orang, penganiayaan 15 orang, tipikor dan illegal loging masing-masing 11 orang.
Kemudian, kasus kesusilaan dan penipuan masing-masing delapan orang, sajam dan kdrt masing-masing lima orang, human trafficking dan perampokan masing-masing emat orang, kasus penadah dan kesehatan masing-masing tiga orang, kekerasan seksual dua orang. Serta kasus lainnya 15 orang.
Jumlah remisi yang diterima wbp ialah, 101 orang mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari, 960 orang menerima remisi satu bulan, 118 mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari. Terakhir potongan dua bulan didapatkan 25 orang.
“Besaran remisi yang diterima wbp berbeda-beda. Mulai dari 15 hari sampai dua bulan,” kata dia.
Untuk mendapatkan remisi, WBP wajib memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, WBP minimal menjalani enam bulan hukuman. Kedua, harus memiliki catatan kelakuan baik selama di dalam Lapas. Serta tidak terdaftar dalam Register-F atau raport merah. Jika tercatat di register tersebut, otomatis hak untuk mendapatkan remisi bersyarat dicabut.
Selanjutnya, persyaratan remisi adalah wbp rutin mengikuti program pembinaan moral, seperti kepribadian, kemandirian dan kesehatan mental.
“WBP yang terima remisi artinya sudah memenuhi kewajibannya,” jelas.