AksaraKaltim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif inisiasi Komisi III DPRD Bontang rampung dibahas.
Kabarnya, rapreda itu akan masuk tahap harmonisasi ke Kemenkumham yang ada di Provinsi Kaltim. Pada pekan pertama Agustus mendatang.
Banyaknya sengketa kasus tanah wakaf menjadi salah satu alasan Komisi III DPRD Bontang membuat Raperda tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif.
Ditambah lagi perhatian pemerintah, dinilai Komisi III DPRD Bontang kurang maksimal khususnya terkait payung hukum soal tanah wakaf. Tidak sama seperti persoalan zakat. Padahal keduanya sama-sama diatur dalam undang-undang.
“Di sisi lain minimnya perhatian pemerintah makanya kami inisiasi raperda ini,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, Minggu (21/7/2024).
Kata dia, saat awal dibahas Raperda tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif berjalan lancar tidak ada kendala.
Waktu yang diperlukan Komisi III DPRD Bontang untuk menyelesaikan pembahasan raperda itu membutuhkan waktu sekitar lima bulan.
“Alhamdulillah lancar selama pembahasan,” bebernya.
Lebih lanjut, bila Raperda tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif resmi disahkan menjadi perda nantinya. Maka Bontang adalah daerah pertama di Kaltim yang memiliki perda soal wakaf.
Dia juga optimis pengesahan Raperda Wakaf menjadi Perda akan dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir. (Adv)