Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Warga Bontang Selatan Ditangkap Polisi

AksaraKaltim – Seorang pemuda warga Kecamatan Bontang Selatan dengan inisial MR (20) diamankan polisi karena melakukan persetubuhan terhadap pacarnya berinisial NA (18). Kini korban tengah hamil akibat perbuatan pelaku.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono menjelaskan pelaku MR melakukan aksinya tersebut berulang kali sampai NA hamil tiga bulan. Setiap selesai melakukan aksinya pelaku selalu mengancam korban.

Merasa tidak sanggup korban pun menceritakan semuanya kepada orang tuanya. Merasa tidak terima orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Bontang.

“Orang tua korban tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya dan melapor,” kata dia, Jumat (28/4/2023).

Pelaku pun berhasil diringkus di Jalan WR. Supratman, Kel. Tanjung laut. Pada Rabu (26/4) sekira pukul 17.30 WITA. Dan kini mendekam di Polres Bontang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email