Sidang Lanjutan Digelar 31 Juli, Andi Faiz Yakin Sidrap Masuk Bontang

AksaraKaltim – Setelah mendengar keterangan Presiden RI dan Kemenkumham RI mengenai gugatan Kota Bontang ke Kutai Timur soal tapal batas Kampung Sidrap pada 18 Juli lalu di siding Mahamah Kontitusi (MK), Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam optimis jika Kampung Sidrap bisa masuk ke Kota Bontang.

Menurutnya, saat penyampaian sidang di MK, seharusnya batas suatu wilayah adalah batas alam. Bukan berupa sebuah pipa yang gas yang melintas di kawasan Kampung Sidrap. Maka tapal batas yang selama ini menjadi persoalan bisa dirubah.

BACA JUGA:  Tinjau Pembangunan Jembatan Pontianak, DPRD Bontang Desak Kontraktor Kebut Pengerjaan

Diketahui, luasan tapal batas yang digugat sebanyak 179 hektar. Saat ini dihuni lebih dari tiga ribu penduduk, yang terbagi dalam 7 RT. Perjuangan melalui konstutusional merupakan langkah terakhir yang ditempuh. Setelah sebelumnya 20 tahun komunikasi persuasif tidak menemui titik temu

“Sehingga nantinya Sidrap bisa masuk ke wilayah Kota Bontang,” katanya. Senin (22/7/2024).

BACA JUGA:  Per Agustus Kasus HIV/AIDS di Bontang Tembus 584 Kasus, Maming: Upaya Pencegahan Kuncinya

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, persidangan saat ini belum mendengarkan keterangan para ahli.

Maka dari itu, kembali diagendakan Rabu 31 Juli 2024, pada pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengar keterangan semua pihak yang terlibat dari DPR, Pemprov Kaltim, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim.

“Supaya bisa lebih komprehensif dan lebih optimal untuk mendengar semua pihak,” jelasnya. (Adv)