AksaraKaltim – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang akhirnya angkat bicara terkait dugaan penghapusan permukiman RT 15 Loktunggul, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan dari peta lokasi yang termuat di Analisis Dampak Lingkungan (Andal) PLTU Teluk Kadere.
Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo mengatakan, selama proses pembahasan Andal tersebut pihaknya tidak pernah terlibat. Lantaran yang memiliki kewenangan adalah DLH Provinsi Kaltim. Meskipun diakuinya, secara wilayah perusahaan tersebut terletak di Bontang.
“Itu ANDAL-nya kewenangan provinsi (Kaltim), kemarin dibahas. Kami hanya diundang itu. Kami hanya dampak sosial dan lainnya ,” kata Heru saat ditemui di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Rabu (13/9/2023).
Disinggung terkait pengecekan rutin kualitas air maupun udara di Loktunggul yang harusnya dilakukan oleh DLH Bontang maupun perusahaan, Heru hanya menjabarkan jika secara kewajiban hal itu pasti ada. Baik itu dilakukan secara swakelola oleh oleh PT Graha Power Kaltim (GPK) selaku operator PLTU Teluk Kadere, sesuai yang tercantum dalam ANDAL mereka.
“Biasanya dengan tenggat waktu per tiga hulan atau per enam bulan sekali,” jelasnya.
Heru juga mengklaim, pihaknya rutin melakukam pengecekan kualitas air dan udara di sekitar PLTU. Meski tidak terfokus pada satu titik semata. Namun, Heru tidak menjelaskan hasil dari pengecekan tersebut.
“Jadi enggak fokus pada satu titik. Setahu saya ada dua titik,” kata dia.
Heru juga mengklaim, jika selama ini tidak pernah menerima aduan warga RT 15 Loktunggul terkait polusi debu baru bara dari penampungan di PLTU Teluk Kadere.
Heru menjelaskan jika PLTU Teluk Kadere memiliki TPS limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bottom ash. Selain itu, pada umumnya PLTU memiliki penangkap dan penyemprot debu. Sehingga debu batu bara tidak menyebar di udara.
“Belum ada laporan (keluhan warga). Setahu saya mereka ada limbah B3 bottom ash, karena kami sering pemantauan. Saya rasa teman-teman GPK dan perusahaan lain sudah ada teknologi itu (boiler penangkap debu),” ucap Heru.
Sebelumnya, permukiman warga RT 15 Loktunggul diduga dihapus dari peta lokasi yang termuat di Andal PLTU Teluk Kadere. Dugaan penghapusan permukiman tersebut diperkuat dengan Andal PT Energi Unggul Persada (EUP). Dalam peta lokasi yang termuat di Andal PT EUP masih memuat permukiman Loktunggul di sana.
Selain dugaan penghapusan permukiman, warga RT 15 Loktunggul juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik pembangkit listrik yang beroperasi sejak Oktober 2019 lalu itu.