AksaraKaltim – Direktur Jendral (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali angkat bicara terkait persoalan tapal batas Kampung Sidrap antara Bontang dan Kutai Timur yang sampai saat ini belum ada titik terang.
Menurutnya, bila terjadi persoalan segmen batas wilayah, sebagaimana diatur di Kemendagri, harus ada persetujuan antara dua wilayah yang bersisian.
“Kalau di sini, antara Bontang dan Kutim soal Sidrap. Kami akan fasilitasi bersama Provinsi Kaltim, duduk bersama. Bagian mana yang belum selesai,” kata dia, Sabtu (1/3/2025).
Disinggung mengenai Bontang dan Kutim yang sudah sering melakukan mediasi, tapi tak kunjung ada penyelesaian. Bahkan, terakhir Kutim menolak dengan tegas dalam rapat paripurna yang mereka gelar.
Hingga Pemkot Bontang mengambil langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, belakangan Kemendagri meminta Bontang mencabut gugatannya, sebagaimana instruksi Mendagri Tito Karnavian.
Namun Safrizal tidak memberikan jawaban gamblang mengenai alasan Kemendagri meminta Bontang agar mencabut gugatan tersebut.
“Tentu itu bagian diskusi kami nanti,” ucapnya.
Kata dia, untuk menyelesaikan permasalahan ini berbagi upaya akan ditempuh. Mulai dari jalur formal dan informal. Tujuannya agar kedua daerah tersebut bisa saling setuju.
“Alangkah baiknya di tingkat provinsi sudah selesai (soal tapal batas Kampung Sidrap),” bebernya.
Di akhir, ia memberikan atensi kepada masing-masing kepala daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Di Indonesia hanya tiga persen yang belum selesai (soal tapal batas daerah). 97 persen sudah selesai,” diakhirinya.