Tahun Depan DPRD Bontang Bahas Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

AksaraKaltim – Pemerintah memiliki tugas untuk melindungi dan memenuhi hak bagi seluruh warga negara. Tak terkecuali hak bagi penyandang disabilitas.

Hal ini jelas diatur pada Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan UU tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berencana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada tahun depan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Adrof Dita menyampaikan bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara Indonesia yang memiliki kedudukan dan hak yang sama. Seperti untuk hidup maju, sejahtera, dan berkembang secara bermatabat dan adil tanpa deskriminasi dari warga yang lain.

“Sesuai Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” kata Adrof Dita saat membacakan dokumen Propemperda pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Raperda tentang Pemenuhan Hak Disabilitas merupakan inisiatif dari DPRD Kota Bontang. Rancangan regulasi tersebut bakal mulai dibahas pada tahun 2024 mendatang.

Raperda tentang Pemenuhan Hak Disabilitas memiliki lima tujuan. Pertama, mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.

Kedua, menjamin upaya penghormatan, pemajuan, Pelindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas. Ketiga, mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat.

Keempat, melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia.

“Terakhir, memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat,” diakhirinya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email