Terduga Pengedar Diringkus di Hotel Bontang, Sabu 9,44 Gram Diamankan

AksaraKaltim – Seorang pria terduga pengedar sabu inisial TL diamankan Satresnarkoba Polres Bontang.

Lokasi penangkapan pelaku di kamar hotel yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Berbas Tengah, Bontang Selatan pada Minggu (14/7/2024), pukul 13.00 Wita.

Pelaku merupakan warga Jalan Awarange, Kelurahan Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dari tangan TL polisi mengamankan 9,44 gram sabu

Sebelumnya, polisi mendapati kabar jika di lokasi penangkapan bakal terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Penyelidikan dan pengintaian pun dilakukan petugas.

Terlihat seorang pria tengah duduk di depan hotel dengan gelagat mencurigakan. Petugas pun mendatangi dan megamankan pria yang diketahui inisial TL.

Penggeledahan kamar hotel pelaku pun dilakukan Satresnarkoba Polres Bontang.

“Di kamar 101 ditemukan barang bukti enam bungkus plastik bening berisikan sabu dengan total berat kotor 9,44,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon.

Kata dia, TL pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman 20 tahun penjara,” jelasnya.

Adapun barang bukti lain yang diamankan di antaranya, satu kotak kaca mata warna hitam, pipet kaca, bong, korek api, timbangan digital, handphone, dua plastik klip, sedotan runcing dan sedotan plastik.