AksaraKaltim – Ratusan botol minuman keras (Miras) tidak berizin disita dari tiga warung kelontong oleh tim gabungan Polres Bontang. Pada Minggu (17/3/2024) malam tadi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo mengatakan razia miras dilakukan dalam rangka operasi Pekat Mahakam 2024.
“Ada tiga warung kelontong yang kami dapati menjual miras tanpa izin,” jelasnya.
Terdiri dari Satuan Intelijen Kriminal (Intelkam), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), dan Satuan Samapta Polres.
Tiga warung kelontong tersebut berada di jalan Ks Tubun Kelurahan Api-api, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Selat Malaka Kelurahan Tanjung laut.
Jenis miras tidak berizin yang disita bertotal 491 botol mulai Shoju, anggur hitam dan merah, bir putih dan hitam, whisky, alkohol 70 persen dan lainnya. Selain itu sebanyak 120 kotak obat batuk Komix.
Ketiga toko tersebut elanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) perda no. 7 tahun 2002 tentang larangan penertiban,pengawasan dan penjualan minuman beralkohol.
Hukuman tindak pidanan ringan (Tipiring), ancaman denda minimal Rp 250 ribu dan maksimal Rp 1,5 juta.
“Inisial pemilik warung JH, PN dan EI. Ketiganya ditetapkan tersangka,” ucapnya.
Ratusan miras hasil sitaan itu kini telah diamankan di Polres Bontang.