Tips Bagi Pemilih Pemula Saat Pemilu 2024

AksaraKaltim – Pemilu serentak 2024 tersisa kurang lebih sekitar dua pekan lagi. Lapisan masyarakat akan menggunakan hak pilihnya. Termasuk pemilih pemula dari kalangan pelajar dan mahasiswa untuk menentukan masa depan Indonesia lima tahun mendatang.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bontang Bontang, Acis Maidy Muspa mengatakan bagi masyarakat yang sudah menginjak usia 17 tahun dipastikan sudah melakukan perekaman E-KTP di Disdukcapil.

Kata Acis, bagi warga berusia 17 tahun yang sudah memiliki E-KTP dapat mengetahui apakah mereka telah terdaftar di KPU dan memiliki hak pilih sebagai pemilih pemula, dengan cara mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

“Sekaligus bisa diketahui di TPS mana orang tersebut bisa mencoblos,” kata dia belum lama ini.

Dijelaskannya, bagi pemilih pemula ketika datang ke TPS dan sebelum melakukan pencoblosan ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, pastikan nama pemilih pemula ada pada papan pengumuman yang ada di TPS. Untuk menghindari salah TPS lokasi mencoblos.

Kedua, kenali lebih dulu visi dan misi baik itu Calon Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Lalu, Calon DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Ketiga, datangi meja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menunjukkan bukti sebagai pemilih di tempat tersebut. Pemilih bakal mendapatkan lima surat suara. Masing-masing satu lembar surat suara untuk memilih Calon Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Lalu, Calon DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Setelah menerima surat suara. Sebelum masuk ke bilik suara, upayakan semua surat suara dibuka lebih dulu. Hal ini guna memastikan tidak ada surat suara rusak yang diterima pemilih.

Keempat, masuk ke bilik suara lalu gunakan hak pilih dengan mencoblos Calon Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Lalu, Calon DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai keinginan pemilih.

Terakhir, masukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya masing-masing. Lalu celupkan jari ke tinta sebagai tanda pemilih sudah menggunakan hak pilihnya.

Di akhir, Acis menegaskan bagi pemilih agar tidak melakukan dokumentasi atau foto apapun ketika berada di dalam bilik suara.

“Tidak boleh melakukan dokumentasi. Baik foto, selfie dan sebagainya. Karena itu melanggar aturan tentang kerahasiaan,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email