UMK Bontang Naik Jadi Rp3,7 Juta Per 1 Januari 2025, Disnaker: Tidak Diterapkan Segera Laporkan

AksaraKaltim – Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2025 telah ditetapkan pada Rabu (11/12/2024).

UMK tahun depan mengalami kenaikan, dari Rp3.549.307,67 menjadi Rp3.780.012,66. Naik sekitar 6,5 persen atau sebesar Rp230.704,99.

Hal ini disampaikan, Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha saat dihubungi melalui sambungan telepon.

“Berlaku sejak 1 Januari 2025,” ujarnya.

Kata Safa Muha, bagi pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi, diminta untuk segera melapor langsung ke Disnaker Bontang.

“Kalau ada yang tidak menerapkan, segera laporkan. Bakal kami tindaklanjuti secepatnya,” tegas Safa Muha.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2025.

Penghitungan UMP 2025 ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Gubernur wajib menetapkan UMP dengan menggunakan formula penghitungan UMP 2025 sama dengan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025 alias 6,5 persen dari UMP 2024.

Dari aturan itu juga dijelaskan UMS Provinsi harus lebih tinggi dari UMP dan UMS Kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.