Uraian Tugas Dua Bidang di SK TAP2D Sama, Ketua DPRD: Ketahuan Copy Paste

AksaraKaltim – Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAP2D) diduga mengalami kekeliruan dalam pembuatannya. Khususnya pada bagian uraian tugas.

Pasalnya, dalam SK tersebut Bidang Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan dan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan memiliki tugas yang sama.

Diketahui pembentukan TAP2D berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bontang nomor 100.3.3.3/423/BAPERIDA/2024 tentang Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah yang ditandatangani langsung Wali Kota Bontang, Basri Rase.

Berisikan, Ketua Syarifah Nurul Hidayati. Lalu Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dijabat Eko Satrya.

Kemudian, Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pemerintahan diisi Yopie Turang dan Ajizah dan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Hardianto dan Sutrisno.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menilai pembuatan SK tersebut terkesan asal-asalan.

“SK-nya saja ngawur. Artinya yang buat SK ini hanya copy paste saja, yang penting jadi, asal jadi,” tegasnya.

Andi Faiz, sapaannya mengaku sangat menyayangkan hal ini terjadi. Mengingat SK adalah produk hukum yang sah dan ditandatangani langsung oleh kepala daerah.

“Buat SK saja ngawur. Padahal pembuatannya pasti sudah melewati berbagai tahap dan jenjang,” ujarnya.

Dikonfirmasi, Kepala Baperida Bontang, Amiruddin mengatakan jika SK dikeluarkan oleh Bagian Hukum Pemkot Bontang. Bukan ranah mereka.

“SK bagian hukum,” katanya dalam pesan singkat.

Disinggung mengenai uraian tugas Bidang SDM dan Pemerintahan dan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yang sama, Amiruddin mengakui adanya kekeliruan dalam SK tersebut. Dia menyebut akan melakukan perbaikan.

“Iya terima kasih koreksinya, akan diperbaiki. Terima kasih, iya biasa manusia (human error),” pungkasnya. (AS)

Print Friendly, PDF & Email