AksaraKaltim – Seorang pemuda inisial JY kedapatan mengantongi sabu.
Warga Kelurahan Api-api, Bontang Utara itu diringkus polisi saat berada di Jalan Zamrud, Gg Zamrud 21 RT 52, Berbas Tengah, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan jika lokasi pelaku diamankan merupakan tempat yang sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.
Hal itu berdasarkan informasi masyarakat yang diterima polisi.
JY diamankan pada Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 00.30 Wita, dini hari. Dari tubuhnya polisi menemukan satu poket sabu, uang tunai ratusan ribu dan barang bukti lainnya.
“Saat digeledah badan ditemukan sabu dengan berat 1,22 gram, uang tunai Rp600 ribu. Diakui kalau itu punya dia,” ucapnya.
Pelaku pun kini sudah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Utamanya, terkait asal JY mendapatkan sabu tersebut.
Polisi pun menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelasnya.