Warga Berbas Pantai Jadi Mucikari, Jual Anak di Bawah Umur

AksaraKaltim – Seorang wanita dengan inisial DJ (24) diringkus Sat Reskrim Polres Bontang. Karena praktik prostitusi dengan menjual anak di bawah umur, Selasa (6/6/2023) sekira pukul 22.30 Wita.

Lokasi penangkapan mucikari tersebut berlokasi di salah satu hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan.

Diketahui DJ merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan mereka berhasil membongkar praktik haram tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Jika di hotel tersebut diduga ada praktik prostitusi anak di bawah umur. Hal itu pun ditindaklanjuti.

Saat melakukan pengerebekan polisi tidak hanya mendapati DJ selaku mucikari. Namun, juga terdapat pria hidung belang dan seorang wanita di bawah umur.

“DJ kami amankan di depan hotel,” kata dia, Rabu (7/6/2023).

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta hasil menjual manusia.

Tersangka kini dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email