Warga Kutim Ditangkap Polisi saat Isap Tembakau Sintetis di Stadion Bessai Berinta

AksaraKaltim – Seorang pemuda asal Kutai Timur (Kutim) ditangkap polisi karena kedapatan sedang asik menghisap narkoba jenis tembakau sintetis.

Dari informasi yang dihimpun, tembakau sintetis ini adalah jenis narkoba yang diklasifikasikan sebagai kategori halusinogen. Tembakau sintetis ini biasa dikenal masyarakat dengan nama ganja sintetis. Akan tetapi narkoba jenis ini ternyata memiliki nama lain sendiri, antara lain Hanoman, Ganesha, Thunderbear, Cap Badak, hingga Cap Gorilla.

Berdasarkan informasi warga, pria 26 tahun dengan inisial AMF tersebut berhasil ditangkap, pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 22.00 Wita di Stadion Bessai Berinta (lang-lang), Kelurahan Api-Api, Bontang, Utara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetita melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang menonton salah satu event di Bontang.

Saat digeledah ditubuh tersangka ditemukan barang bukti tembakau sintetis yang sudah diisap.

“Setelah diringkus tim langsung ke rumah tersangka di Sangatta,” kata M Yazid, Minggu (25/6/2023).

Dari hasil penelusuran ke rumah tersangka, Polisi kembali menyita satu buah bungkus berisikan tembakau sintetis yang tersimpan di dalam kamarnya.

Tersangka mengakui membeli barang haram itu melalui aplikasi telegram. Beberapa waktu lalu tersangka memesan sebanyak lima gram. Kemudian tembakau sintetis itu diambilnya dalam bentuk kiriman paket.

“Jadi dia habis beli dengan harga Rp1 juta. Total barang bukti yang kami dapat 10,39 gram tembakau sintetis,” terangnya.

Selain tembakau sintetis polisi turut menyita ponsel yang dipakai untuk transaksi. Tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email