AksaraKaltim – Seorang warga Loktuan diamankan polisi di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 42, Belimbing, Bontang Barat pada Selasa (7/5), malam.
Pria kelahiran 1994 tersebut kedapatan petugas tengah membawa narkoba jenis sabu dengan berat 5,52 gram.
Awalnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat. Jika di lokasi penangkapan dicurigai sering dijadikan sebagai tempat transaksi yang diduga narkotika jenis sabu.
Hal itu pun ditindaklanjuti dan polisi melakukan penyelidikan. Pada pukul 21.00 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang mencurigai seseorang sedang berada di atas sepeda motor di Jalan Cipto Mangunkusumo.
“Karena mencurigakan kami amankan seorang pria inisial IS,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, Rabu (8/5/2024).
Kata dia, terhadap IS pun dilakukan pengeledahan badan dan pakaian yang dia kenakan. Petugas kepolisian pun mendapati satu bungkus narkoba jenis sabu.
Kepada polisi IS mengaku narkoba itu dia ambil dari seseorang menggenakan sistem jejak.
“Barang bukti sabu 5,52 gram berhasil kami amankan berikut IS. Untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
IS dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.