AksaraKaltim – Satuan Resnarkoba Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran sabu dengan berat 87,77 gram di Kelurahan Gunung Telihan,Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan pengungkapan tersebut berbekal informasi masyarakat. Jika akan ada transaksi narkoba di lokasi penangkapan.
Informasi itu segera merek tindaklanjuti pada Kamis (4/5) sekira pukul 16.30 WITA.
Sesampainya di lokasi polisi melihat orang mengendarai motor matic warna hijau tanpa plat kendaraan dengan gerak mencurigakan.
Masuk dalam sebuah gang dan mengambil sebuah bungksan di bawah pohon. Polisi pun langsung menghentikan orang tersebut saat hendak pergi. Polisi pun menggeledah pria tersebut. Yang diketahui berinisial AF (21) warga Kelurahan Tanjung Laut.
“Bungkusan itu sempat dia buang. Setelah diperiksa terdapat sabu dalam mie instan gelas (pop mie) dibungkus plastik hitam,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, Jumat (5/5/2023).
Diterangkan M. Yazid, pengakuan dari AF sabu dia dapat dari seorang dengan sistem rekam jejak.
Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel dan satu motor tanpa plat. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.