AksaraKaltim – Wakil Wali Kota Bontang (Wawali), Najirah menegaskan bakal memberikan sanksi bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang menambah libur usai hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Diketahui, tahun ini cuti bersama Idul Fitri 2023 terhitung sejak tanggal 19-25 April mendatang.
Wawali Najirah menilai libur yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang sekira satu pekan. Sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk menambah libur. Dan tidak kembali bekerja pada tanggal 26 April mendatang.
“Kalau ada yang tidak masuk dan memperpanjang (libur), akan kami berikan sanksi bagi ASN itu,” ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Najirah juga memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) secara random terhadap OPD di Bontang. Hal ini dilakukan untuk memastikan kehadiran ASN dalam bekerja setelah libur panjang.
“Saya pasti akan melakukan sidak nanti hari pertama kerja (26 April),” kata dia.
Sementara, soal larangan mudik menggunakan mobil dinas Wawali Najirah belum menerima edaran dari pemerintah pusat. Namun kata dia, biasanya edaran larangan tersebut tidak berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya.
“Belum ada edaran resmi. Kemungkinan enggak boleh, seperti tahun sebelum-sebelumnya,” pungkasnya.