Kaltim  

Capaian Pajak di Kaltim-Kaltara Merosot

AksaraKaltim – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur (Kaltim)-Kalimantan Utara (Kaltara) melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak di wilayah tersebut hingga Mei 2024 telah mencapai 26,37 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dipatok untuk wilayah dimaksud.

“Meskipun terjadi penurunan sebesar 24,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, upaya peningkatan penerimaan pajak terus dilakukan,” kata Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara Heru Narwanta, Senin (20/5) dikutip dari Antara.

Hal tersebut disampaikannya pada rapat koordinasi gabungan secara daring untuk membahas perkembangan APBN di wilayah Kaltim dan Kaltara dalam upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Target penerimaan pajak tahun ini adalah sebesar Rp45,98 triliun. Hingga pertengahan Mei, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp12,12 triliun,” ujar Heru.

Dia menjelaskan, penerimaan itu didukung oleh berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya.

“PPh Non Migas menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan sebesar Rp7,52 triliun, atau 25,76 persen dari target, meskipun mengalami penurunan sebesar 36,73 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya lagi.

Sementara itu, katanya pula, PBB menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dengan peningkatan sebesar 743,4 persen dibandingkan tahun 2023, mencatatkan penerimaan sebesar Rp793,3 miliar, atau 23,47 persen dari target.

Penerimaan dari PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp3,73 triliun, atau 23,98 persen dari target, dengan penurunan sebesar 6,48 persen. Namun, jenis pajak lainnya menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 36,72 persen, dengan penerimaan sebesar Rp65,80 miliar.

Print Friendly, PDF & Email