Kaltim  

Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda Terkait Dugaan Korupsi TPP Rp6 Miliar

AksaraKaltim – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah dan menyita sejumlah dokmen di rumah sakit milik Pemprov Kaltim, RSUD Abdul Wahab Sjahrani, terkait pengeluaran uang untuk TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Rp6 miliar antara tahun 2019-2022.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024) dilansir dari Niaga.Asia.

Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.

Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 3 jam, sejak pukul 11.00 Wita s/d 14.00 Wita. Dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa 2 unit CPU.

Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.

Menurut Toni, kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 pada RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda.

Dijelaskan Toni, RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.

Dalam kurun waktu tahun 2018 s/d 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP, sehingga pembayaran TPP dilingkungan RSUD AWS yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp6 miliar,” ujar Toni.

Dalam kasus dugaan koruspi ini, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kaltim belum menetapkan tersangka.

(Niaga.Asia)

Print Friendly, PDF & Email