Kaltim  

Ketua DBON Zairin Zain Diperiksa Kejati Kaltim

AksaraKaltim – Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim), Zairin Zain, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah senilai Rp100 miliar dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Kaltim pada Senin (16/6/2025).

Zairin diperiksa selama kurang lebih empat hingga lima jam, setelah sebelumnya sempat terjadi penundaan sesi pemeriksaan pada pagi hari.

“Belum final lagi, ya banyak terutama terkait dengan penggunaan dana itu,” ujar Zairin Zain usai diperiksa, dilansir dari Kompas.com.

Zairin, yang menjabat sebagai Ketua DBON Kaltim tahun 2023, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp100 miliar tersebut tidak sepenuhnya dikelola oleh lembaga yang dipimpinnya.

BACA JUGA:  Kantor Dispora Digeledah Kejati Kaltim Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dana DBON

“Dari 100 miliar itu, DBON dapat 30 M,” ungkapnya sembari meninggalkan kantor kejaksaan.

Latar Belakang Dana Hibah dan Prosedur

Pembentukan DBON Kaltim didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023, dengan menunjuk Zairin sebagai Ketua Tim Koordinasi.

Dana hibah dikucurkan melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

Dari total Rp100 miliar dana hibah, DBON Kaltim mendapatkan alokasi sekitar Rp31 miliar.

BACA JUGA:  Kantor Dispora Digeledah Kejati Kaltim Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dana DBON

Dana lainnya disalurkan ke delapan lembaga dan organisasi olahraga lain di lingkungan Kaltim.

Namun, dugaan pelanggaran prosedur dan indikasi penyalahgunaan dana membuat Kejati Kaltim turun tangan.

“Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan serta ketentuan yang berlaku,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam pernyataan sebelumnya.

Penggeledahan Kantor Dispora

Sebagai bagian dari penyidikan, Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Dispora Kaltim pada Senin (26/5/2025).

“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani,” ujar Toni Yuswanto.

BACA JUGA:  Kantor Dispora Digeledah Kejati Kaltim Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dana DBON

Barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lanjutan, sesuai Pasal 32 KUHAP, dalam upaya memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kejati menduga adanya penyalahgunaan dana hibah oleh Lembaga DBON Kaltim, sebagaimana tertuang dalam siaran pers Kejati Kaltim nomor 28/O.4.3/Penkum/05/2025. Hingga kini, penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.