AksaraKaltim – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap dan meringkus bandar narkoba di Kecamatan Samboja, Kukar pada Kamis (13/3/2025) lalu.
Total empat pelaku berhasil diamankan. Inisial WCCA, H, HG, dan HS. Keempat orang tersebut memiliki masing-masing peran dalam menjalankan aksinya. Mulai dari satu bandar, dua kurir dan anak buah bandar berperan sebagai pengedar di wilayah Samboja dan sekitarnya.
Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengatakan barang haram itu dipasok seseorang asal Balikpapan inisial JM kepada HG selalu bandar di Samboja.
“Tanpa adanya perlawanan (saat ditabgkao). Mereka semua kami ringkus saat sedang asik memuat sabu untuk dijadikan paketan kecil. Total sabu 500 gram,” ujarnya dilansir dari website Polres Kukar, Senin (17/3/2025).
Kata dia, dari pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam. Kini status JM sebagai pemasok saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
“Sementara untuk pemasok barang tersebut yang di Balikpapan statusnya DPO. Dari keterangan empat pelaku ini, tidak ada kaitannya dengan kasus Direktur Persiba,” terang Suyoko.
Pengungkapan ini jawaban atas keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kini, empat pelaku tersebut, telah mendekam di rutan Polres Kukar dan akan dijerat dengan tiga pasal, yaitu pasal 112, 114 dan pasal 55 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup.