Pria Sanga-Sanga Berstatus DPO Kasus Pencurian Berhasil Diringkus Polisi

AksaraKaltim – Seorang pria inisial MA warga Sanga-Sanga, Kukar Kartanegara (Kukar) yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) berhasil diringkus pada Senin (17/3/2025), sekitar pukul 13.30 Wita.

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Sanga Sanga, AKP. M Zulhijah mengatakan MA merupakan DPO dengan kasus pencurian pemberkatan, pada salah satu gudang di Jalan Astina RT.03 Kelurahan Pendingin Kec. Sanga Sanga.

BACA JUGA:  Buronan Kejati Sulsel Ditangkap di Balikpapan

Penangkapan pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka terlihat sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Setia Baru, RT 13 Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga.

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah tersangka,” kata Kapolsek Sanga Sanga menukil dari laman Polres Kukar.

BACA JUGA:  Warga Rawa Indah Masuk DPO Polres Bontang, Berikut Datanya

Kata dia, tersangka MA mengaku telah melakukan pencurian terhadap 1 Unit Spare Part Counter Valve Excavator PC 200 Komatsu dan Mesin Kompresor di gudang milik seseorang bernama H. Irwan.

Atas perbuatannya itu, kini MA telah diamankan ke Polsek guna menjalani proses hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan proses hukum terhadap tersangka dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Zulhijah.

BACA JUGA:  Warga Rawa Indah Masuk DPO Polres Bontang, Berikut Datanya

MA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.