AksaraKaltim – Puluhan kayu bulat tanpa izin berhasil diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Pada Minggu (23/2/2025), lalu.
Melansir dari website resmi Polres Kukar, pengungkapan kasus illegal logging tersebut berlokasi di Perairan Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kukar.
Kasat Polairud Polres Kutai Kartanegara AKPYohanes Bonar Adiguna, pada Sabtu (22/2/2025) mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan ilegal logging. Dimana ada kegiatan penarikan kayu bulat menggunakan perahu ketinting/ces di perairan Kecamatan Muara Muntai.
Berbekal informasi masyarakat, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penggerebekan, kami menemukan 30 batang kayu bulat dan 1 unit perahu ketinting/ces berwarna biru dengan mesin 6pk merk Honda,” ungkapnya.
“Tersangka R (45) tidak dapat menunjukkan surat legalitas dari kayu bulat tersebut,” tambah Kasat Polairud.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.