Abdi Firdaus Minta Pemkab Kutim Seriusi Temuan BPK

AksaraKaltim – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penggunaan anggaran di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kutai Timur, memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat. Pasalnya, BPK meminta pengembalian uang negara sebesar Rp 800 juta dari OPD tersebut. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan atau kesalahan administrasi yang serius.

Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus, menyatakan bahwa temuan BPK ini harus ditindaklanjuti dengan serius. Menurutnya, meski itu kesalahan administrasi, namun mencerminkan kinerja yang tidak profesional dan dapat berdampak buruk pada berbagai aspek pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  Kajan Lahang Wanti-wanti Pemberian Beasiswa Jangan Salah Sasaran

“Temuan ini tidak bisa diabaikan. Harus ada tindak lanjut yang jelas, apakah ini murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Penyelewengan anggaran adalah pelanggaran berat yang tidak bisa dimaafkan. Kami mendukung penuh upaya pengembalian dana dan penegakan hukuman bagi pihak yang terlibat,” tegas Abdi.

Ia menambahkan, tindakan tegas dari BPK ini juga berfungsi sebagai pendisiplinan dan pengawasan terhadap ASN yang cenderung melakukan penyimpangan. Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.

BACA JUGA:  Fraksi Golkar DPRD Kutim Soroti Realisasi PAD

“Jangan ditutupi, harus diperbaiki. Jika ada kesalahan administrasi, perlu di-cross check dengan teliti. Apakah ini murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Penyelewengan anggaran adalah pelanggaran berat yang tidak bisa dimaafkan,” lanjut Abdi.

Sementara itu, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait masalah ini. Kasmidi mengaku masih perlu mengumpulkan data dan fakta terkait permasalahan di OPD tersebut.

BACA JUGA:  Yusuf Silambi Soroti Progres Pembangunan Proyek Multiyears

“Saya perlu konfirmasi dulu hal ini, atau jika rekan-rekan media memiliki datanya bisa di-share ke saya sehingga bisa kami tindak lanjuti. Namun yang pasti, jika memang benar terjadi dan tidak ada pengembalian, maka akan diproses secara hukum,” tegas Kasmidi. (Adv)