DPRD Desak Pemkab Kutim Segera Lunasi Hutang

AksaraKaltim – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni mendesak Pemkab Kutim untuk segera menyelesaikan sisa hutang pada anggaran perubahan 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan, Joni menyusul telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun anggaran 2023 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“DPRD selalu mendorong untuk membayar utang itu. Tinggal kesiapan pemerintah saja. Nanti kami suarakan lagi kalau pembahasan,” kata Joni, (16/7/2024) kemarin.

BACA JUGA:  Yuli Sa'pang Sebut Infrastruktur Jalan Penyebab Pelayanan Kesehatan Belum Maksimal

Diketahui pada APBD tahun anggaran 2023 terdapat sisa hutang sebesar Rp189 miliar. Dengan rincian, hutang belanja pegawai Rp264 miliar, hutang belanja barang dan jasa Rp26 miliar, serta hutang pengadaan aset kepada pihak ke tiga Rp160 milyar.

Tercatat ada enam OPD yang berkontribusi dalam hutang tersebut, antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah.

BACA JUGA:  Jimmy Dukung Peran Pemuda Kutim di Berbagai Event

Joni mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban untuk segera melunasi semua sisa hutang yang ada, terlebih hutang tersebut sudah ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hutang itu kan harus dibayar, jadi kami minta di anggaran perubahan 2024 untuk segera dibayar, termasuk hutang-hutang lainnya. Karena itu sudah masuk dicatatan penilaian BPK,” terang Joni.

BACA JUGA:  Joni Minta Pembagian Seragam Gratis di Kutim Prioritaskan Siswa Tak Mampu

Meskipun dalam menyelesaikan hutang membutuhkan waktu yang tidak sebentar, namun Joni memastikan Pemkab Kutim dapat melunasi hutang tersebut secepatnya. (Adv)