DPRD Kutim Minta Perusahaan Patuhi Perda Ketenagakerjaan

AksaraKaltim – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur untuk menaati aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Perda tersebut mencakup sejumlah poin penting. Salah satunya terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan kuota 80 persen.

BACA JUGA:  Yan Ipui Tegaskan Tidak Perlu Ada Perda Baru Soal Hubungan Industrial

“Harus patuh terhadap peraturan yang berlaku.  Sebab, perusahaan yang beraktivitas tentu memiliki perjanjian dengan pemerintah setempat.

Menurut Arfan, selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penerapan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu faktor penting untuk menekan angka pengangguran.

“Perusahaan harus bisa memberi dampak positif bagi warga lokal. Salah satunya dengan pemberdayaan para pekerja maupun karyawan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Warga Laporkan Dugaan Pencemaran Sungai ke DPRD Kutim

Olehnya, Arfan mengimbau anggota DPRD Kutim untuk siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang dianggap tidak menerapkan aturan penyelenggaraan ketenagakerjaan. “Kami akan terus mengawasi perusahaan yang bandel dan tidak taat dengan aturan,” tegasnya.

Dalam penerapan aturan tersebut, Arfan mengingatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. Ia bahkan mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kutim, agar tak henti-hentinya melakukan pemahaman ke perusahaan. (Adv)