DPRD Kutim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

AksaraKaltim – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2023 disahkan menjadi Perda. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-30 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim pada Kamis (11/7/2024).

“Seluruh anggota DPRD Kutim telah menyetujui secara aklamasi mengenai Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2023 untuk segera disahkan,” jelas Ketua DPRD Kutim, Joni.

BACA JUGA:  Novel Tyty Minta Dinkes dan Dinsos Sosialisasikan Fasilitas BPJS hingga Mengakar di Masyarakat Kutim

Joni menjelaskan, raperda pertanggungjawaban APBD adalah laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati ke DPRD. Ini merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD.

Lebih jauh, Joni mengatakan, bahwa laporan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam mengambil kebijakan ke depan. Ini sebagai upaya perbaikan kinerja pemerintah, pun pembangunan dan kesejahteraan masyarakatan pada masa yang akan datang.

“Hal ini bertujuan untuk menunjang fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta menandai akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran,” terang Joni.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kutim Joni Minta Pemerintah Cari Solusi Soal Pasar Tumpah

Diketahui pada 2023 tercatat realisasi pendapatan sebesar Rp8,69 triliun atau 104,3 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp8,25 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan pendapatan sebesar Rp3,47 triliun atau 67,77 persen dibandingkan realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 yang sebesar Rp5,12 triliun.

Sementara di sisi belanja, realisasi tahun anggaran 2023 mencapai Rp7,54 triliun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp8,96 triliun. Ini berarti terjadi kenaikan belanja sebesar Rp4,31 triliun atau 106,50 persen dibandingkan realisasi belanja tahun anggaran 2022 yang sebesar Rp4,04 triliun. (Adv)