AksaraKaltim – Angka perceraian di Kabupaten Kutai Timur pada periode 2022-2023 meningkat.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sangatta, pada 2022 tercatat jumlahnya mencapai 548 perkara. Ini yang sudah diputuskan. Sedangkan yang masih tersisa berjumlah 38 kasus. Dengan rata-rata jumlah perceraian dalam perbulannya ialah 42 kasus.
Sementara pada 2023 per Juni saja sudah merangkak ke angka 316 kasus. Dengan jumlah rata-rata ialah sebanyak 53 kasus perbulan.
Menurut Panitera PA Sangatta Imam Sahlani, rata-rata perceraian terjadi akibat faktor perselisihan atau pertengkaran berlarut.
“Paling banyak ialah perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Totalnya sebanyak 442 kasus di 2022. Sedangkan di 2023 sebanyak 265 perkara,” jelasnya, Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut Imam menyebut, perceraian di Kutim juga disebabkan karena faktor ditinggal secara sepihak. Pada 2022 saja jumlahnya mencapai 74 kasus, sedangkan di pertengahan 2023 sudah mencapai 22 kasus.
Seluruh kasus itu tersebar di Kutim. Akan tetapi terbanyak ialah di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
“Sebenarnya jumlahnya lebih meningkat jika terdata semua di kecamatan-kecamatan, khususnya kawasan pedalaman. Masih ada yang tidak mendaftarkan karena alasan kurang tahu dan jarak yang jauh,” katanya.
Namun kata dia, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sidang keliling ke kecamatan-kecamatan. Tak lain, untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam mengurus perceraian di pengadilan.
“Semua kami tampung. Termasuk isbat, cerai, waris, konsultasi dan lainnya,” pungkasnya.