AksaraKaltim – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni memberikan tanggapannya terhadap aksi May Day atau Peringatan Hari Buruh di Kutim yang berlangsung di Polder Ilham Maulana pada Rabu (1/5/2024).
Menurut Joni, beberapa tuntutan buruh yang disuarakan pada aksi tersebut sebagian besar sudah direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
“Kalau yang berhubungan dengan Kutim, sebagian sudah direalisasikan, tinggal yang secara nasional nanti dinas terkait yang melaporkan ke pusat,” sebut Joni.
Disampaikan Joni, tuntutan buruh pada tahun ini kurang lebih sama dengan tuntutan di tahun sebelumnya. Salah satunya yakni permintaan perekrutan tenaga kerja lokal yang ditingkatkan.
Dikatakan Joni,kebijakan dari Pemkab Kutim mengenai tenaga kerja lokal persentasenya 80 persen dan tenaga kerja luar atau asing 20 persen sudah disetujui. Olehnya, dirinya berharap para buruh dapat membantu pemerintah dengan melaporkan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut.
“Saya harap teman-teman buruh bisa membantu informasikan ke kami kalau menemukan adanya pelanggaran,” harap Joni.
Selain itu, Joni juga meminta kepada buruh untuk mendata perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim, khususnya terkait pekerja asal luar daerah yang bekerja di Kutim selama setahun. Ini untuk memastikan agar perusahaan tersebut menguruskan Kartu Tanda Pengenal (KTP) terhadap pekerja tersebut.
“Karena kita ada perda tentang tenaga kerja yang berdomisi luar daerah dan bekerja di Kutim selama setahun, maka perusahaan itu wajib menguruskan KTP Kutim,” terang Joni. (Adv)