AksaraKaltim – Pungli atau pungutan liar masih menjadi masalah klasik dalam pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya yang kerap terjadi di dunia pendidikan. Padahal, pemerintah sudah menjadikan pendidikan itu gratis.
Kondisi itu pun mendapatkan sorotan tajam dari anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani yang mendorong adanya penyusunan kebijakan tegas untuk melarang praktik pungli di sekolah.
Ia berpendapat, praktik pungli di sekolah sudah menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai iuran yang tidak sah. Praktik ini tidak hanya membebani orang tua, tetapi juga merusak citra pendidikan gratis yang seharusnya dinikmati oleh semua anak di Kutim,” ujar Leni Angriani, Kamis (18/7/2024).
Ia pun mendesak Pemkab Kutim melalui Dinas Pendidikan untuk mengambil langkah konkret. Termasuk penyusunan kebijakan tegas, melarang semua bentuk pungutan liar di sekolah, serta penerapan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.
“Kebijakan ini akan mencakup mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, sehingga tidak ada lagi sekolah yang berani melakukan pungutan liar,” tambah Leni.
Selain itu, Leni juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara Dinas Pendidikan dan masyarakat guna menyukseskan kebijakan ini. Leni juga memastikan jika DPRD Kutim akan bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
“Kami akan mengadakan pertemuan rutin dengan dinas pendidikan untuk membahas isu-isu yang ada dan mencari solusi yang efektif,” tegas Leni.
Dari langkah tersebut, diharapkan pendidikan gratis yang diamanatkan oleh pemerintah dapat benar-benar dinikmati oleh semua anak di Kutim, tanpa ada pungutan tambahan yang memberatkan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di daerah ini,” tutup Leni. (Adv)