Masa Jabatan Bertambah, Arfan Minta Kades di Kutim Tuntaskan Janji Politik

AksaraKaltim – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan meminta seluruh kepala desa yang mendapatkan tambahan masa jabatan selama dua tahun untuk menyelesaikan janji-janji politiknya.

Pernyataan itu disampaikan Arfan saat menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Jumat (28/6/2024).

“Adanya tambahan dua tahun ini tentu memberi kesempatan kepada kades untuk menyelesaikan janji-janji politiknya,” ungkap Arfan.

BACA JUGA:  Leni Soroti Program Merdeka Listrik dan Air di Pelosok Kutim Belum Menyeluruh

Arfan berharap setiap kepala desa dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan baik. Menurutnya, masa jabatan 8 tahun merupakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas seorang kepala desa.

Olehnya, Arfan menyebut bahwa kepala desa yang tidak mampu menyelesaikan tugas dan janji politiknya dalam kurun waktu tersebut menunjukkan kurangnya dedikasi dan kerja keras.

BACA JUGA:  Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD

“8 tahun itu kalau tidak selesai berarti kadesnya tidak bekerja,” sebut Arfan.

Diketahui, sebanyak 136 kepala desa di Kutai Timur resmi dilantik dengan masa jabatan yang diperpanjang hingga delapan tahun. (Adv)