AksaraKaltim – Polres Kutai Timur (Kutim) kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku berinisial AL (36) ditangkap di salah satu kafe yang beralamat di Gang H Hamzah, Jalan Yos Sudarso III, Teluk Lingga, Sangatta, Kutim.
Modusnya, AL menawarkan perempuan yang bekerja di kafe sebagai ladies (LC) untuk melakukan hubungan badan (open BO) kepada pelanggan pria di kafe tersebut.
Awalnya, Polres Kutim mendapat informasi soal seringnya terjadi transaksi prostitusi di kafe tersebut yang kemudian langsung diselidiki oleh Polres Kutim.
“Kami menemukan bahwa ada seorang ladies kafe atas nama JN sedang melakukan transaski open BO bersama dengan salah satu tamu kafe di hotel,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKPB Ronni Bonic melalui Kanit Pidum Ipda Joko Feriyanto Susilo, Jumat (16/6/2023).
Kemudian, Tim Satreskrim Polres Kutim meminta izin kepada pihak hotel untuk melakukan penyelidikan. Saat diperiksa, ditemukan adanya seorang laki-laki dan perempuan yang sedang melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan yang sah di salah satu kamar.
Keduanya pun mengakui telah melakukan transaksi open BO. Hal itu dilakukan dengan cara laki-laki sebagai pengguna jasa memesan ladies dengan membayar uang kepada mami AL selaku kepala kerja di kafe tersebut sebesar Rp1,4 juta.
“Rinciannya uang open BO Rp1 juta, uang cash per tiga jam Rp300 ribu, dan Rp100 ribu sebagai uang keuntungan mami AL,” imbuhnya.
Diketahui, Mami AL sempat akan kabur membawa pakaian ganti di dalam plastik warna merah, namun pada keesokan harinya Tim Reskrim Polres Kutim berhasil mengamankannya.
“Kami menemukan mami AL di persembunyiannya di Jalan Baiturahim RT 02 RW 00 Keluarahn Teluk Lingga,” sebutnya.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Motif pelaku memperdagangkan orang untuk memperoleh keuntungan, sehingga melanggar tindak pidana. Ancaman hukuman penjara 3 sampai 15 tahun,” pungkasnya.