Yan Ipui Minta Pembaharuan Perda Ketertiban Umum Dibahas Secara Menyeluruh

AksaraKaltim – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan Ipui angkat bicata mengenai tindak lanjut rencana pembaharuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum di Kutai Timur.

Menurut Yan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi secara menyeluruh mengenai pembaharuan rancangan tersebut.

Yan mengatakan, sebelumnya Perda mengenai Ketertiban Umum itu sudah dirancang dan sempat akan diterapkan. Namun, melihat fakta dari lapangan masih ada penertiban signifikan yang belum dimasukkan dan poin-poin mengenai penertiban yang diajukan dianggap sudah tidak cocok dengan kondisi yang terjadi.

“Kita belum membahas secara menyeluruh yah ini kan baru rancangan, kemarin memang disampaikan tetapi melihat gambaran awalnya dari Satpol PP tujuannya kan hanya memperbaharui karena kita sudah punya perdanya tahun 2003 atau 2007 kah saya lupa,” kata Yan di kantor DPRD Kutim pada Rabu (17/7/2024).

BACA JUGA:  DPRD Kutim Bahas APBD 2025, Ini Komentar Faizal

Dirinya mengungkapkan bahwa pengusulan perbaikan perda tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah. Namun, Yan menilai pelaksanaan itu belum dilakukan secara tuntas.

“Itu awalnya kan dari pemerintah tapi internal mereka saja kan belum beres, masih harus dibahas ulang jadi kita belum bisa bicara apa-apa ini,” ungkap Yan.

Menurut Yan, rancangan perda tersebut tak perlu dikerjakan terburu-buru, perlu adanya langkah matang mengingat Kawasan Kutai Timur membutuhkan penertiban yang maksimal. Seperti misalnya sektor lingkungan, masyarakat dan lain sebagainya, sehingga dirinya mengimbau adanya riset yang menyeluruh supaya tidak ada lagi aspek yang terlupakan.

BACA JUGA:  Masa Jabatan Bertambah, Arfan Minta Kades di Kutim Tuntaskan Janji Politik

“Seharusnya sekarang kan sudah ada pansusnya, saya ketuanya hanya saja tadinya sudah dianggap selesai tapi internal sendiri mempelajari lagi ternyata masih banyak yang harus diakomodir, hingga akhirnya melapor ke saya mau ada revisi jadi saya bilang silahkan dulu karena kalau buru-buru hasilnya juga nanti tidak bagus,” tutur Yan.

Politikus Gerindra itu pun menyampaikan bahwa sebenarnya pembahasan mengenai Raperda Ketertiban Umum ini belum menyentuh wilayah DPRD, masih dalam lingkup pemerintah.

BACA JUGA:  Jelang Masa Akhir Jabatan, DPRD Kutim Minta Kepala Daerah Fokus Tuntaskan Visi Misi

“Belum ada sih baru di kalangan mereka saja dan kami dari DPRD belum ada bahas-bahas juga tentang angka-angka. Cuma salah satu kemarin ada yang bertanya urgensinya ini di mana sih apalagi kan sekarang ini ada aduan masyarakat ke Satpol PP bahwa perda lama sudah tidak relevan,” ucap Yan.

Lebih lanjut, Yan mengatakan pihaknya belum bisa membahas banyak dikarenakan perda tersebut masih dalam tahap rancangan atau revisi. (Adv)