Yan Ipui Tegaskan Tidak Perlu Ada Perda Baru Soal Hubungan Industrial

AksaraKaltim – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui menegaskan tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait masalah hubungan industrial.

Menurutnya, undang-undang yang berlaku saat ini sudah mampu memberikan kerangka kerja yang jelas bagi semua pihak terkait.

“Dalam konteks ini, perusahaan dan pekerja diharapkan untuk patuh pada hukum yang sudah ada, tanpa perlu tambahan regulasi baru dari DPRD,” ujar Yan pada Sabtu, (6/7/2024).

Dikatakan Yan, optimalisasi penerapan undang-undang lebih disarankan daripada memperkenalkan regulasi baru yang mungkin dapat mengakibatkan tumpang tindih dan kebingungan hukum.

“Daripada membuat perda baru, kita harus fokus pada pelaksanaan undang-undang yang ada secara efektif,” tegasnya.

Sebagai salah satu wakil rakyat di DPRD Kutim, Yan Ipui berkomitmen untuk terus mempertimbangkan berbagai sudut pandang dalam proses legislasi.

Pertimbangan tersebut dengan memperhatikan baik kepentingan pekerja maupun perusahaan dalam konteks pengaturan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.

Ia juga menegaskan pentingnya dialog dan kerja sama antara pihak perusahaan dan pekerja untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan. (Adv)