AksaraKaltim – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) mencatat pencapaian dalam sektor penerimaan pajak yang melampaui target tahunan pada 2024.
“Hingga 31 Desember 2024, realisasi kinerja penerimaan pajak di wilayah Kaltim-Kaltara mencapai Rp42,73 triliun atau 100,73 persen dari target,” terang Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto di Samarinda, Sabtu.
Meskipun demikian, terdapat catatan penting terkait pertumbuhan negatif pada Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas.
Kanwil DJP Kaltim-Kaltara mengemban amanah target penerimaan pajak sebesar Rp 42,42 triliun. Nilai target tersebut ditopang dari penerimaan berbagai jenis pajak, seperti PPh Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya.
Capaian tahun 2024 menunjukkan pertumbuhan negatif sebesar 3,22 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.
Penerimaan PPh Non-Migas memberikan kontribusi yang dominan dengan nilai Rp19,30 triliun, atau 93,25 persen dari target penerimaan pajak PPh Non Migas. Namun, penerimaan PPh Non Migas mengalami pertumbuhan negatif sebesar 21,89 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.
Di sisi lain, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan, yaitu sebesar 6,42 persen dibandingkan tahun 2023. Penerimaan PBB tercatat sebesar Rp5,38 triliun, dengan capaian sebesar 149,48 persen dari target.
Dari penerimaan PPN dan PPnBM, tercatat capaian sebesar Rp17,88 triliun, atau 99,53 persen dari target, dengan pertumbuhan positif sebesar 25,58 persen. Berbeda dengan Pajak Lainnya, penerimaan dari jenis pajak ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 10,88 persen dibandingkan dengan tahun 2023. Capaian penerimaannya sendiri tercatat pada angka Rp181,26 miliar.