AksaraKaltim – Enam orang, terdiri dari empat petugas dari dua SPBU di Bontang dan dua tersangka pengetap BBM subsidi diamankan polisi.
Pertama, polisi mengamankan pengetap dan petugas di SPBU Akawy pada Sabtu (11/11). Diantaranya, tersangka Berinisial RS (57) selaku pengetap. Kemdian dua operator pengisian dengan inisial WN (30) dan NA (40) serta SR (32) seorang pengawas SPBU tersebut.
Kapolres Bontang Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengetap menggunakan tiga kartu barcode saat melakukan pengisian secara berulang di SPBU.
Berdasarkan pengakuan tersangka RS, pengetap menyogok pegawai SPBU Akawy di Jalan MT Haryono. Setiap melakukan aksinya RS bekerjasama dengan WN (30) dan NA (40) sebagai operator. Sehari tersangka bisa tiga kali mengantre melakukan pengisian.
“Jadi tersangka RS membawa tiga barcode. Kemudian mulus aja mengisi BBM Subsidi Pertalite. Untuk pengawas dan operator dinilai lalai tidak mengecek kendaraan. Sekali pengisian terima Rp 5 ribu ,” kata dia. Rabu (15/11/2023).
Kasus pengetap ini terbongkar usai polisi melihat tersangka RS melakukan penumpahan BBM subsidi di ruko miliknya dari sedan merah miliknua ke penampungan di Jalan Imam Bonjol.
“Setelah mengisi dan menumpahkan baru pengetap kembali ke SPBU untuk mengantre.
“Alasan dia mengetap BBM subsidi itu untuk diperjual belikan kembali. Dengan mengambil untung sebanyak Rp 2 ribu per liter. Untuk harga sekali beli dia beli Rp400 ribu. Terus RS kasih lebih, ” jelasnya.
Tiga hari berikutnya, Polres Bontang menangkap dua orang, yakni satu pengetap berinisial MH dan satu operator SPBU di Jalam Brigjen Katamso, Selasa (14/11/2203).
Truk warna kuning dengan plat polisi KT 8709 DL yang digunakan MH pun telah dimodifikasi. Sehingga kendaraan tersebut memiliki dua tanki. Tersangka juga memiliki dua kartu pengisian.
“Upah yang diberikan kepada operator sebesar Rp 100.000 untuk sekali pengisian solar. Solar itu mau dijual kembali, ” jelasnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tandasnya.