AksaraKaltim – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Abd Rahman Wahid, menekankan pentingnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut untuk segera mematenkan merek dagang mereka. Dengan medaftar ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, perlindungan hak paten merupakan langkah strategis dalam memperkuat daya saing UMKM serta melindungi produk dari peniruan dan penggunaan tidak sah.
“Kami mendorong UMKM di PPU untuk segera mematenkan merek mereka. Ini sangat penting untuk melindungi produk dan inovasi mereka dari peniruan dan penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain,” ujar Abd Rahman Wahid.
Ia juga menyebutkan bahwa banyak pelaku UMKM masih belum menyadari pentingnya hak paten dalam menjaga eksklusivitas serta identitas produk mereka di pasar. Tanpa perlindungan ini, UMKM rentan menghadapi risiko pencurian merek dan persaingan tidak sehat.
“Banyak pelaku UMKM yang masih belum mengerti betapa pentingnya hak paten. Padahal, paten merek dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap produk mereka dan mencegah pihak lain memanfaatkan reputasi yang telah mereka bangun dengan susah payah,” tambahnya.
Untuk membantu meningkatkan pemahaman UMKM tentang pentingnya paten, Abd Rahman Wahid mengungkapkan bahwa DPRD PPU akan menggelar sosialisasi dan pelatihan terkait hak kekayaan intelektual. Tujuannya adalah memastikan UMKM mendapatkan pengetahuan yang tepat dan dapat mengambil langkah-langkah konkret dalam melindungi usaha mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa UMKM memiliki pemahaman yang jelas dan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi usaha mereka,” jelasnya.
Tidak hanya berhenti di sosialisasi, Abd Rahman Wahid juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan bantuan teknis dan subsidi biaya pendaftaran hak paten untuk meringankan beban UMKM. Dukungan ini akan menjadi investasi penting dalam menjaga keberlangsungan serta pertumbuhan usaha kecil di PPU.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan bantuan, baik teknis maupun finansial, untuk memudahkan UMKM dalam proses pendaftaran paten,” ujar Abd Rahman Wahid.
Ia juga menyoroti bahwa selain memberikan perlindungan hukum, hak paten juga membawa manfaat ekonomi signifikan. Dengan merek yang sudah terdaftar, UMKM akan lebih mudah membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta meningkatkan nilai tambah produknya.
Melalui inisiatif dari DPRD PPU dan dukungan dari pemerintah, diharapkan UMKM di PPU bisa semakin berkembang, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. (Adv)