AksaraKaltim – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menegaskan bahwa segala aktivitas yang melibatkan pembukaan lahan mangrove di wilayah PPU harus dilakukan dengan mematuhi regulasi yang berlaku.
Langkah ini, menurutnya, harus berlandaskan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang disusun.
“Kami tidak bisa sembarangan melakukan aktivitas terkait mangrove. Ini nanti akan dibahas dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menjadi dasar hukum,” ujar Raup.
Raup menekankan bahwa pembukaan lahan mangrove merupakan isu yang sensitif karena melibatkan aspek lingkungan, sosial, dan hukum.
Oleh karena itu, semua aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan atau pemanfaatan kawasan mangrove harus mendapat pengawasan ketat dari pihak terkait.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat lokal, dalam proses perencanaan dan pelaksanaan aktivitas tersebut.
“Jika ada aktivitas pembukaan lahan, tentunya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Mangrove di PPU memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem pesisir dan sekaligus potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis lingkungan.
Namun, Raup mengingatkan bahwa manfaat tersebut hanya bisa dirasakan jika pengelolaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum. (Adv)