AksaraKaltim – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda putusan dismissal untuk gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024 dibacakan pada Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam putusannya, MK menyatakan secara resmi bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Isran-Hadi ditolak atau tidak dilanjutkan proses sidangnya.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Majelis Hakim Anggota, Arief Hidayat.
Menyikapi hal itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno memberikan respons positif terhadap putusan MK pada Rabu (05/02/2025) tadi malam.
“Ini merupakan rintangan terbesar kami, setelah sekian bulan kami berjuang meyakinkan rakyat Kaltim untuk memilih Rudy-Seno sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur,” tuturnya dilansir Kaltimtoday.co.
Dalam hal ini, pihaknya tengah menunggu pengumuman dari KPU Kalimantan Timur, atas putusan MK yang telah dibacakan semalam. Ia pun meminta kepada seluruh pihak, agar tetap saling menghargai satu sama lain, dan menjaga kondusivitas.
“Insyallah, KPU Kaltim secepatnya akan mengumumkan pemenang Pilgub Kaltim 2024, yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji,” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Timses Rudy Mas’ud-Seno Aji, Tommy Pusriadi meminta kepada seluruh pendukung, relawan, untuk tetap tenang dalam menyikapi putusan MK. Paling tidak, menunggu pengumuman resmi dari KPU Kaltim, terkait hasil kemenangan dalam Pilgub Kaltim 2024.
“Saya imbau untuk tidak ada arak-arakan, tidak konvoi, karena pada dasarnya ini bukan kemenangan Rudy-Seno saja, melainkan kemenangan masyarakat Kaltim,” bebernya.
“Mari kita jaga sama-sama ketentraman dan kedamaian dalam kontestasi politik, serta mengantisipasi konflik yang kemungkijan terjadi di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.