AksaraKaltim – Seorang pria lansia berinisial SP (64) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap setelah mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Mirisnya pelaku sudah mencabuli korban berkali-kali sejak tahun 2021.
“Ya korban merupakan cucu kandung dari pelaku. Tindak pencabulan itu dilakukan berkali-kali sejak 2021,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Jumat (10/11/2023) dikutip dari detikcom.
Ary menyebut SP yang sehari-harinya bekerja sebagai hansip telah mencabuli cucunya sendiri sejak duduk di bangku sekolah dasar kelas II. Pencabulan itu dilakukan di beberapa tempat, termasuk di rumah korban yang berada di Kecamatan Sungai Kunjung, Samarinda.
“Dari kelas II dan terakhir kali tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023,” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu melakukannya saat membonceng korban terutama pulang dari sekolah. Saat di motor pun pelaku kerap mencabuli korban.
“Saat jalan sepi kemudian pelaku melakukan aksinya cabul tersebut, sedangkan di rumah dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada di rumah,” bebernya.
Aksi tersebut terungkap pada awal November 2023 usai korban menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku yang sekaligus bapaknya sendiri.
“Setelah menerima laporan kita amankan pelaku pada Senin malam (6/11). Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Kunjung,” tuturnya.
Kepada polisi, SP mengaku saat beraksi tidak mengancam atau mengiming-imingi korban. Hanya saja setelah melakukan tindakan cabul, pelaku kerap memberikan uang Rp5 ribu kepada korban.
“Biasanya memberikan uang Rp5 ribu sampai Rp10 ribu sebelum pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya SP dijerat Pasal 76e Subsider 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.