AksaraKaltim – Pria berinisial MM (22) di Samarinda ditangkap polisi karena menjual gadis berusia 18 tahun ke pria hidung belang. MM dan korban diamankan di hotel saat menunggu pelanggan.
“Ya kita amankan muncikari dan korban di kamar hotel di Samarinda,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Puspo Saputro dikutip dari detikcom, Jumat (30/6/2023).
MM dan korban diamankan di sebuah hotel di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda pada Minggu (18/6) dini hari. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi MM.
“Awalnya anggota ada menerima informasi pelaku akan melakukan transaksi, saat dilakukan penyelidikan anggota langsung menuju TKP dan pelaku langsung kita amankan,” terangnya.
Kepada polisi, MM mengaku menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp2 juta melalui aplikasi Michat. Dari situ pelaku mendapatkan bagian Rp500 ribu dari korban.
“Dia menerima Rp2 juta, dari situ Rp500 ribu buat pelaku dan sisinya buat korban,” kata Rengga.
Selain itu, MM diketahui telah menjadi muncikari 1 tahun belakangan ini. MM melancarkan aksinya dengan modus menawarkan korban melalui aplikasi dan selalu berganti-ganti tempat.
“Kurang lebih satu tahun, dan lokasinya berpindah-pindah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya MM dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
“Untuk ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.