AksaraKaltim – Pria berinisial TD (26) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual anak di bawah umur berinisial IN (16) ke pria hidung belang. Kasus ini terbongkar saat polisi menyamar sebagai pelanggan.
“Benar kita amankan pelaku tindak perdagangan orang, di mana korban merupakan anak di bawah umur berusia 16 tahun,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dikutip dari detikcom, Rabu (10/5/2023).
Pengungkapan tersebut berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (9/4). Polisi pun melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pelanggan.
“Saat mendapatkan nomor WhatsApp pelaku, kemudian anggota opsnal mencoba menghubungi melalui chat WhatsApp dengan menyamar dan mencoba bertransaksi sebagai orang yang ingin menggunakan layanan jasa PSK dari pelaku,” terangnya.
Setelah mencapai kesepakatan dan mentransfer sejumlah uang sebesar Rp750 ribu, pelaku kemudian membawa korban ke salah satu hotel. Saat itu pula polisi telah menunggu untuk meringkus pelaku.
“Setelah mengantarkan korban ke TKP, dan sesampainya di TKP kemudian anggota langsung mengamankan pelaku beserta korban ke Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, dalam pemeriksaan diketahui pelaku TD telah menjalankan aksinya selama 3 bulan belakangan ini.
“Antara pelaku dan korban itu berteman dan sudah 3 bulan menjual anak di bawah umur ke pelanggannya,” ujar Rengga.
Kepada polisi, TD mengaku mematok tarif dengan harga Rp750 ribu sekali kencan. TD mendapatkan imbalan sebesar Rp200 ribu.
“Kalau sekali kencan itu pelaku dapat Rp100 sampai Rp200 ribu,” sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
“Untuk ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.