Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Saat Ambil Satu Bal Sabu Di Tanjung Laut Indah

AksaraKaltim – Sepasang kekasih ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang karena kedapatan membawa sabu bal sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba Iptu M. Yazid mengatakan penangkapan keduanya karena adanya laporan masyarakat. Karena di Jalan Pelabuhan, Kelurahan. Tanjung laut indah Kecamatan Bontang Selatan. Sering menjadi wadah transaksi barang haram.

Pada Senin (22/5/2023) polisi menerima kabar jika aka nada transaksi narkoba dalam jumlah lumayan besar. Polisi pun bergerak menuju lokasi. Sekira pukul 00.15 dini hari petugas melihat seseorang yang mencurigakan masuk ke dalam sebuah gang.

Polisi pun langsung mendatangi orang tersebut. Sadar kedatangan petugas, orang tersebut langsung membuang sebuah tas warna biru.

Setelah melakukan penangkapan terhadap orang. Polisi memeriksa isi tas yang sempat dibuang. Ternyata tas itu berisikan satu plastik klip besar sabu. Dalam sebuah bungkus popok bayi.

Diketahui inisiap pria tersebut adalah AAR (39). Ternyata pelaku tidak datang sendiri ke lokasi tersebut. Dia ditemani sang kekasih hati. Yang berinisial JFV (32). Wanita kelahiran 1991 itu pun sempat melarikan diri. Tapi usahanya sia-sia, perempuan itu berhasil ditemukan polisi di salah satu kos temannya. Yang jaraknya sekira 500 meter dari lokasi penangkapan.

Berdasarkan kartu identitasnya pria tersebut merupakan warga Kabupaten Kutai Timur. Sementara kekasihnya merupakan warga Kabupaten Mahakam Ulu.

“Berat sabunya 54,67 gram kami dapati saat penangkpan,” kata dia.

Keduanya pun kini telah diamankan di Polres Bontang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Polisi pun masih mendalami dari mana barang haram itu didapatkan kedua pelaku dan akan diedarkan kemana sabu tersebut.

Print Friendly, PDF & Email